Senin, 27 Februari 2017

SEKSI TRANTIB DAN PAM PANTAI

SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN & PENGAMANAN PANTAI  

• TUGAS POKOK

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pengamanan Pantai mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan pengamanan pantai.  

• FUNGSI
  1. Penyusunan program pembinaan dan ketertiban umum; 
  2. Penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum; 
  3. Pelaksanaan dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja; 
  4. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan; 
  5. Koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan; 
  6. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati; 
  7. Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan; 
  8. Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  9. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  10. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan pengaman pantai; 
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

SEKSI PMD

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA & PEREKONOMIAN

TUGAS POKOK
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa dan perekonomian, produksi dan distribusi. 

FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa; 
  2. Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi; 
  3. Koordinasi penyelenggaraan perekonomian di wilayahnya; 
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan Kecamatan. 
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan; 
  6. Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta; 
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat; 
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

Seksi Sosial

SEKSI SOSIAL & LINGKUNGAN HIDUP

TUGAS POKOK
Seksi Sosial dan Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat, fasilitasi bantuan sosial dan pembinaan kelestarian lingkungan hidup. 
  
• FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga; 
  2. Penyusunan program, pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat; 
  3. Penyusunan program pembinaan lingkungan hidup; 
  4. Koordinasi pelestarian lingkungan hidup di wilayahnya; 
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

Seksi Pelayanan Umum

SEKSI PELAYANAN UMUM

TUGAS POKOK
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, administrasi dan lain-lain pelayanan masyarakat sesuai kewenangannya 

FUNGSI
  1. Penyiapan sarana dan prasarana pelayanan umum; 
  2. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 
  3. Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; 
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 
  5. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  6. Penyelenggaraan pelayanan umum; 
  7. Pengelolaan administrasi pelayanan; 
  8. Pemasangan standar pelayanan; 
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

CAMAT


Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Jepara, Camat mempunyai tugas memimpin tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakat dalam wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. 
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Rabu, 22 Februari 2017

KTP

e-ktp 

SYARAT PENGAJUAN KTP

ELEKTRONIK

Permohonan KTP Baru
  1. Umur telah 17 tahun / Sudah enikah
  2. Formulir Pengajuan KTP WNI (F-1.21) dari desa
  3. Foto 2x3 berwarna : 2 lembar
  4. Fc Kartu Keluarga : 1 lembar
  5. Fc Ijazah Terahir dan Akte kelahiran : 1 lembar
  6. Melakukan Perekaman Langsung di Kecamatan
Pemohonan Perpanjangan / Penggantian KTP
  1. KTP Reguler / Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil asli (*
  2. Formulir Pengajuan KTP WNI (F-1.21) dari desa
  3. Foto 2x3 berwarna : 2 lembar
  4. Fc Kartu Keluarga : 1 lembar
  5. Mengisi Blangko (F-1.05) bila ada perubahan data
  6. Pendukung Tambahan Bila Merubah:
    • Status nikah : Fc Buku Nikah
    • Status Cerai : Fc Akta Cerai
    • Pembetulan Nama/Tgl Lahir : Fc Ijazah terahir dan Akte kelahiran
    • Agama : Surat Pernyataan Memeluk Agama bermaterai dari pihak bewenang
    • Alamat atau Pekerjaan : Kartu Keluarga Asli
7. Melakukan Perekaman langsung di kecamatan Bila Belum Pernah Melakukan Perekaman
Perubahan data KTP Elektronik
  1. KTP elektronik asli (*
  2. Formulir Pengajuan KTP WNI (F-1.21) dari desa
  3. Foto 2x3 berwarna :2 lembar
  4. Blangko Pelaporan perubahan KTP elektronik (diisi sesuai perubahan)
  5. Mengisi Blangko (F-1.05) bila ada perubahan data
  6. Pendukung Tambahan Bila Merubah:
    • Status nikah : Fc Buku Nikah
    • Status Cerai : Fc Akta Cerai
    • Pembetulan Nama/Tgl Lahir : Fc Ijazah terahir dan Akte kelahiran
    • Agama : Surat Pernyataan Memeluk Agama bermaterai dari pihak bewenang
    • Alamat atau Pekerjaan : Kartu Keluarga Asli
Ket: (* Bila KTP Hilang melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek dan Membawa Materai 6000 1 lembar untuk pernyataan kehilangan Sumber : Bag. Pelayanan Kec. Keling

KELET

Kelet, merupakan sebuah desa di bagian timur laut kabupaten Jepara, yang masuk dalam wilayah kecamatan Keling.

Etimologi
Asal usul nama Desa Kelet, karena di daerah ini dulunya adalah hutan pohon karet, maka orang memberi nama daerah ini adalah daerah Karet, lama-kelamaan kata karet menjadi Kelet.

Geografis
Tepatnya dilereng sebelah utara pegunungan Muria, desa ini berada tepat di perbatasan antara kabupaten Jepara dan kabupaten Pati.

Untuk menuju ke desa Kelet bisa ditempuh melalui dua jalur, jika ditempuh dari Jepara akan melewati Mlonggo, Bangsri, Kembang, Keling kemudian Kelet. Dan jika ditempuh dari Pati akan melewati Wedarijaksa, Tayu, Cluwak kemudian Kelet

Kesehatan
Rumah Sakit Umum DR. Rehata :Dulu Rumah Sakit Kusta sekarang berubah menjadi Rumah Sakit Umum. Rumah Sakit ini tetap melayani pasien kusta yang ditempatkan diwilayah manajemen RS Donorojo.
Puskesmas Keling I : Melayani rawat jalan dan rawat inap
Puskesmas Keling II

Pendidikan
Sarana pendidikan di Desa Kelet, terdiri dari :

MI Matholiul Falah Kelet 1
MI Matholiul Falah Kelet 2
MI Darussalam Kelet 3
SDN 1 Kelet
SDN 2 Kelet
SDN 3 Kelet
SDN 4 Kelet
MTS Sunan Muria
SMP Muhammadiyah Keling
MAN 2 JEPARA
SMK Muhammadiyah Keling
SMK WIKRAMA 1 JEPARA
SMU BOPKRI

Ekonomi
Di Desa Kelet ada sebuah Pasar yang terkenal dengan sebutan Pasar Kelet. Pasar ini berdiri sejak tahun 1911 Oleh Pemerintah Belanda setelah Pemerintah Belanda merasa perlu menyediakan kebutuhan harian untuk menunjang kebutuhan Rumah Sakit Kelet. Beberapa swalayan yang cukup populer di kelet diantaranya Rama Swalayan, Rama Minimarket, Rama 88 dan Semoga jaya serta TOSERBA SUMATRA JAYA.

Olahraga
Untuk sarana prasarana olah raga di kelet sedikit ada kemajuan diantaranya sudah ada lapangan sepak bola,lapangan futsal,Lapangan bola basket di MAN 2 JEPARA dan di SMK WIKRAMA JEPARA,Tenis Lapangan di belakang RSUD KELET.Kolam renang,dan bola volly. ini semua sebagian dari sarana prasarana yang ada di desa kelet.untuk prestasi di cabang sepak bola desa kelet sudah terkenal dengan klub PSK KELET.Prestasi tertinggi juara divisi 1 PERSIJAP JEPARA tahun 2009.sampai sekarang pemain pemain PSK KELET mempersiapkan ikut divisi 1 lagi yang akan di putar pertengahan september 2011.dan untuk cabang futsal yang di wakili Klub KELET FC bulan juli kemarin mengikuti turnamen futsal TIDAR CUP III disemarang.Kami perwakilan karangtaruna kelet memohon doa pada masyarakat agar ikut mensosialasikan olah raga yang ada dikelet biar tumbuh dan punya bibit olahragawan yang handal...amin....bravo.

Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kelet,_Keling,_Jepara