Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at
(29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai
pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku
KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016
perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non
kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan
perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal
64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya
seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el
yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku
seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011
juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis
(tercantum) masa berlakunya.
Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet
Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan
menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media agar dapat
diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Link lampiran surat edaran: disini
sumber : dukcapil.kemendagri.go.id/detail/ktp-el-berlaku-seumur-hidup
0 komentar:
Posting Komentar