• TUGAS POKOK
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pengamanan Pantai mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan pengamanan pantai.
• FUNGSI
- Penyusunan program pembinaan dan ketertiban umum;
- Penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja;
- Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
- Koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan;
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati;
- Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
- Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
- Penyusunan program dan pembinaan kegiatan pengaman pantai;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008
0 komentar:
Posting Komentar