Senin, 27 Februari 2017

SEKSI TRANTIB DAN PAM PANTAI

SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN & PENGAMANAN PANTAI  

• TUGAS POKOK

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pengamanan Pantai mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan pengamanan pantai.  

• FUNGSI
  1. Penyusunan program pembinaan dan ketertiban umum; 
  2. Penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum; 
  3. Pelaksanaan dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja; 
  4. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan; 
  5. Koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan; 
  6. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati; 
  7. Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan; 
  8. Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  9. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  10. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan pengaman pantai; 
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

0 komentar:

Posting Komentar