About

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Blogroll

Pemandangan desa tempur

Desa tempur merupakan salah satu desa wisata yang dimiliki kabupaten jepara. letak desa tempur berada di kecamatan keling dan bertepat di lereng gunung muria sebelah utara

Pelayanan Perekaman E-KTP

Pelayanan perekaman e ktp di kecamatan keling bisa dilaksanakan di hari kerja dengan membawa pengajuan lengkap dari desa

Kamis, 16 Maret 2017

Rabu, 01 Maret 2017

E KTP Berlaku seumur hidup walau ada masa berlakunya

Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).

Senin, 27 Februari 2017

SEKSI TRANTIB DAN PAM PANTAI

SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN & PENGAMANAN PANTAI  

• TUGAS POKOK

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pengamanan Pantai mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan pengamanan pantai.  

• FUNGSI
  1. Penyusunan program pembinaan dan ketertiban umum; 
  2. Penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum; 
  3. Pelaksanaan dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja; 
  4. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan; 
  5. Koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan; 
  6. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati; 
  7. Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan; 
  8. Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  9. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  10. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan pengaman pantai; 
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

SEKSI PMD

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA & PEREKONOMIAN

TUGAS POKOK
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa dan perekonomian, produksi dan distribusi. 

FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa; 
  2. Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi; 
  3. Koordinasi penyelenggaraan perekonomian di wilayahnya; 
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan Kecamatan. 
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan; 
  6. Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta; 
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat; 
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

Seksi Sosial

SEKSI SOSIAL & LINGKUNGAN HIDUP

TUGAS POKOK
Seksi Sosial dan Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat, fasilitasi bantuan sosial dan pembinaan kelestarian lingkungan hidup. 
  
• FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga; 
  2. Penyusunan program, pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat; 
  3. Penyusunan program pembinaan lingkungan hidup; 
  4. Koordinasi pelestarian lingkungan hidup di wilayahnya; 
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

Seksi Pelayanan Umum

SEKSI PELAYANAN UMUM

TUGAS POKOK
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, administrasi dan lain-lain pelayanan masyarakat sesuai kewenangannya 

FUNGSI
  1. Penyiapan sarana dan prasarana pelayanan umum; 
  2. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 
  3. Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; 
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 
  5. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  6. Penyelenggaraan pelayanan umum; 
  7. Pengelolaan administrasi pelayanan; 
  8. Pemasangan standar pelayanan; 
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

CAMAT


Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Jepara, Camat mempunyai tugas memimpin tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakat dalam wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. 
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.