Senin, 27 Februari 2017

CAMAT


Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Jepara, Camat mempunyai tugas memimpin tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakat dalam wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. 
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
g. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar