Senin, 27 Februari 2017

Seksi Sosial

SEKSI SOSIAL & LINGKUNGAN HIDUP

TUGAS POKOK
Seksi Sosial dan Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat, fasilitasi bantuan sosial dan pembinaan kelestarian lingkungan hidup. 
  
• FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga; 
  2. Penyusunan program, pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat; 
  3. Penyusunan program pembinaan lingkungan hidup; 
  4. Koordinasi pelestarian lingkungan hidup di wilayahnya; 
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

0 komentar:

Posting Komentar