• TUGAS POKOK
Seksi Sosial dan Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat, fasilitasi bantuan sosial dan pembinaan kelestarian lingkungan hidup.
• FUNGSI
- Penyusunan program dan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
- Penyusunan program, pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Penyusunan program pembinaan lingkungan hidup;
- Koordinasi pelestarian lingkungan hidup di wilayahnya;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya.
PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008
0 komentar:
Posting Komentar