TUGAS POKOK
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, administrasi dan lain-lain pelayanan masyarakat sesuai kewenangannya
FUNGSI
- Penyiapan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
- Penyelenggaraan pelayanan umum;
- Pengelolaan administrasi pelayanan;
- Pemasangan standar pelayanan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya.
PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008
0 komentar:
Posting Komentar