Senin, 27 Februari 2017

Seksi Pelayanan Umum

SEKSI PELAYANAN UMUM

TUGAS POKOK
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, administrasi dan lain-lain pelayanan masyarakat sesuai kewenangannya 

FUNGSI
  1. Penyiapan sarana dan prasarana pelayanan umum; 
  2. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 
  3. Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; 
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; 
  5. Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati; 
  6. Penyelenggaraan pelayanan umum; 
  7. Pengelolaan administrasi pelayanan; 
  8. Pemasangan standar pelayanan; 
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

0 komentar:

Posting Komentar