Senin, 27 Februari 2017

SEKSI PMD

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA & PEREKONOMIAN

TUGAS POKOK
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa dan perekonomian, produksi dan distribusi. 

FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa; 
  2. Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi; 
  3. Koordinasi penyelenggaraan perekonomian di wilayahnya; 
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan Kecamatan. 
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan; 
  6. Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta; 
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat; 
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya. 

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

0 komentar:

Posting Komentar