• TUGAS POKOK
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa dan perekonomian, produksi dan distribusi.
• FUNGSI
- Penyusunan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa;
- Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi;
- Koordinasi penyelenggaraan perekonomian di wilayahnya;
- Peningkatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan Kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas dan fungsinya.
PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008
0 komentar:
Posting Komentar