SEKSI TATA PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa, administrasi kependudukan, pertanahan dan pembinaan politik dalam negeri.
FUNGSI
- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa;
- Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
- Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
- Penyusunan program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pembinaan urusan pertanahan;
- Koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008
0 komentar:
Posting Komentar