Rabu, 22 Februari 2017

BIDANG PEMERINTAHAN


SEKSI TATA PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK

Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa, administrasi kependudukan, pertanahan dan pembinaan politik dalam negeri.

FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa;
  3. Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa;
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
  6. Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
  7. Penyusunan program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  8. Penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  9. Pembinaan urusan pertanahan;
  10. Koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  11. Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  12. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

PERBUB JEPARA NOMOR 32 TAHUN 2008

0 komentar:

Posting Komentar