Rabu, 22 Februari 2017

KTP

e-ktp 

SYARAT PENGAJUAN KTP

ELEKTRONIK

Permohonan KTP Baru
  1. Umur telah 17 tahun / Sudah enikah
  2. Formulir Pengajuan KTP WNI (F-1.21) dari desa
  3. Foto 2x3 berwarna : 2 lembar
  4. Fc Kartu Keluarga : 1 lembar
  5. Fc Ijazah Terahir dan Akte kelahiran : 1 lembar
  6. Melakukan Perekaman Langsung di Kecamatan
Pemohonan Perpanjangan / Penggantian KTP
  1. KTP Reguler / Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil asli (*
  2. Formulir Pengajuan KTP WNI (F-1.21) dari desa
  3. Foto 2x3 berwarna : 2 lembar
  4. Fc Kartu Keluarga : 1 lembar
  5. Mengisi Blangko (F-1.05) bila ada perubahan data
  6. Pendukung Tambahan Bila Merubah:
    • Status nikah : Fc Buku Nikah
    • Status Cerai : Fc Akta Cerai
    • Pembetulan Nama/Tgl Lahir : Fc Ijazah terahir dan Akte kelahiran
    • Agama : Surat Pernyataan Memeluk Agama bermaterai dari pihak bewenang
    • Alamat atau Pekerjaan : Kartu Keluarga Asli
7. Melakukan Perekaman langsung di kecamatan Bila Belum Pernah Melakukan Perekaman
Perubahan data KTP Elektronik
  1. KTP elektronik asli (*
  2. Formulir Pengajuan KTP WNI (F-1.21) dari desa
  3. Foto 2x3 berwarna :2 lembar
  4. Blangko Pelaporan perubahan KTP elektronik (diisi sesuai perubahan)
  5. Mengisi Blangko (F-1.05) bila ada perubahan data
  6. Pendukung Tambahan Bila Merubah:
    • Status nikah : Fc Buku Nikah
    • Status Cerai : Fc Akta Cerai
    • Pembetulan Nama/Tgl Lahir : Fc Ijazah terahir dan Akte kelahiran
    • Agama : Surat Pernyataan Memeluk Agama bermaterai dari pihak bewenang
    • Alamat atau Pekerjaan : Kartu Keluarga Asli
Ket: (* Bila KTP Hilang melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek dan Membawa Materai 6000 1 lembar untuk pernyataan kehilangan Sumber : Bag. Pelayanan Kec. Keling

0 komentar:

Posting Komentar